Tampilkan postingan dengan label jogja istimewa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jogja istimewa. Tampilkan semua postingan

Tips 'n Trik

Tulisan ini berisi tentang Antena UHF (Ultra High Frequency) untuk menyaksikan siaran TV Terrestrial baik Analog dan Digital, yang karena siaran Satelit untuk Piala Dunia 2014 tidak bisa diharapkan lagi oleh Para Masyarakat Pecinta Bola 
Kenapa siaran Bola di Satelit diacak? Jawaban yang paling mudah adalah karena Hak Siar. Pihak Penyelenggara hanya menjual Hak Siar kepada Pembeli secara Terrestrial atau Teritorial yang artinya Pembeli tidak boleh menyiarkannya melebihi batas teritorial Negaranya. 
Jadi misalnya Perusahaan A di Indonesia membeli hak siar lalu disiarkan melalui Satelit Palapa atau Telkom, maka dengan mudahnya orang Australia, Malaysia, dll menyaksikan siaran itu melalui Antena Parabola, tidak perlu dong Malaysia beli hak siar, akhirnya penyelenggaranya yang rugi. Sampai-sampai Indonesia saking mematuhi kontrak hak siar itu, dikembangkanlah tehnologi acakan itu menjadi lebih canggih agar benar-benar tidak melebar sampai negara lain. 
Disini saya mengajak kepada Masyarakat Indonesia yang setiap harinya menikmati siaran TV dari Satelit untuk memaklumi keadaan tersebut, memang seolah-olah kita masyarakat yang dikorbankan tetapi Perusahaan juga tidak mau terkena sanksi atas pelanggaran hak siar itu. Jika Anda tidak ingin repot-repot dan ingin mendapatkan layanan premium silahkan menggunakan layanan TV Digital berbayar dengan kualitas yang sepadan dengan kepuasan Anda seperti INDOVISION, dll.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa siaran Analog maupun Digital Terrestrial didistribusikan melalui frekuensi UHF dan memang sudah menjadi ketetapan Pemerintah juga. Artinya pasti Pemerintah juga telah mempertimbangkan kenapa dipilih saluran UHF bukan VHF (Very High Frequency) yang sebenarnya kalau menurut saya VHF lebih baik untuk jangkauan siaran. Untuk wilayah Yogyakarta, Pemancar Relay Siaran Televisi berada di Bukit Ngoro-oro Patuk Gunung Kidul. Untuk Peta lokasi bisa dilihat DISINI.

Saya mencoba memberi sedikit gambaran di tengah keterbatasan ilmu saya mengenai hal tersebut. Untuk itu segala macam bentuk koreksi dan tambahan dari Pembaca sehubungan dengan tulisan saya pada post ini sangat saya harapkan.

Difraksi Gelombang
Difraksi adalah peristiwa berbeloknya gelombang yang dibentuk oleh celah sempit atau penghalang baik penghalang itu bersifat menyerap atau memantulkan. Kebanyakan penonton televisi adalah penonton yang memanfaatkan difraksi.

Tetapi, penerimaan yang paling sempurna adalah jika antena penerima berada pada garis pandang dengan antena pemancar, atau lebih dikenal dengan istilah LOS (Line Of Sight).

Gambar diatas menunjukkan difraksi gelombang VHF (atas) dan gelombang UHF (bawah). Antena yang terpasang di sebelah kanan gedung harus menunjuk ke arah atas gedung karena disitulah sinyal berasal. Biasanya pada frekuensi rendah, gelombang akan terdifraksi dengan baik, untuk gelombang VHF sangat jelek terdifraksi tetapi untuk UHF 10 kali lebih buruk dari VHF.


Disini bisa disimpulkan bahwa sinyal UHF itu tidak bisa terdifraksi dengan baik oleh gedung apalagi menembusnya. Pasanglah antena TV Anda melebihi ketinggian atau mengarahkannya ke bagian atas Gedung.

Pantulan / Refleksi Tanah
Kadang-kadang gelombang sinyal terdifraksi dari halangan sebelumnya membelok ke bawah menuju tanah. Apabila tanahnya datar, pantulan ini akan sangat bermanfaat.
 VHF Instantaneous Voltage Diagram

 VHF Average Power Diagram

 Average power diagram for UHF

 Average power diagram for UHF

 Average power diagram for UHF
Kedua gelombang saling melewati tanpa mempengaruhi satu sama lain. Tapi antena merespon jumlah sesaat dari dua gelombang yang tumpang tindih itu, dimana jika dua gelombang saling mengurangi, maka akan ada tempat di mana penerimaan menjadi sangat lemah. Hasilnya adalah wilayah bergaris meliputi lapisan sinyal kuat dan sinyal lemah sejajar dengan tanah dengan tinggi sekitar 50cm tiap lapisannya. Jadi ada kasus di mana apabila kita menurunkan ketinggian antena maka sebenarnya kita memasukkan antena  kedalam wilayah dengan sinyal yang lebih kuat. Saya sendiri pernah mengalaminya ketika membantu memasang antena UHF di dekat pegunungan, sinyal kuat pada titik angka 3 meter, tidak mau lebih dan tidak mau kurang. Sayangnya wilayah yang kuat untuk sebuah channel bisa jadi adalah wilayah yang lemah untuk channel yang lain, sehingga penggabungan 2 antena atau lebih, bisa saja diperlukan. Untuk penggabungan 2 antena atau lebih, Anda diharuskan memasang Antena Mixer:
 Antenna Mixer
Dari sini bisa disimpulkan, bahwa pada daerah tertentu yang sinyalnya menggantungkan pemantulan tanah, pemasangan antena terlalu tinggi hasilnya tidak akan memuaskan, malah dengan ketinggian beberapa meter saja siaran sudah bisa didapatkan.

Proses migrasi dan perkembangan teknologi sistem penyiaran televisi analog ke sistem televisi digital adalah suatu keniscayaan. Bantul, Sleman, Kota Baru, Yogyakarta, Gunungkidul, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung program konversi TV ANALOG ke ERA TV DIGITAL dengan menghadirkan berbagai informasi tentang TV Digital di Yogyakarta dan Sekitarnya.

Tahukah ANDA?

TV digital adalah siaran audio (suara), video (gambar), dan informasi tambahan lainnya yang dipancarkan dalam bentuk format digital. Kata “digital” itu sendiri sudah sangat sering digunakan dalam bahasa teknologi modern dan umumnya mengacu pada suatu entitas fisik yang dikuantisasi dan diwakili oleh karakter biner.


Era penyiaran digital sudah di depan mata. Masyarakat akan dapat menikmati konten siaran yang lebih berkualitas dan beragam secara free-to-air. Hal ini dapat terjadi karena tepat pada tanggal 22 November yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).

Regulasi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam rangka implementasi migrasi dari sistem penyiaran TV  analog ke digital. Peraturan ini tidak serta merta ditetapkan tanpa melibatkan para pelaku industri penyiaran dan masyarakat yang akan merasakan dampak transisi teknologi ini. Serangkaian kegiatan seminar/workshop/focus group discussion hingga uji publik yang melibatkan banyak pihak telah dilakukan dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan tersebut.

Salah satu poin penting yang tertuang dalam Permen tersebut adalah adanya periode simulcast yaitu masa dimana konten siaran baik secara analog maupun digital akan disiarkan selama periode tertentu hingga Analog Switch Off (ASO). Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memiliki waktu untuk beralih ke siaran TV digital.  Selain itu, pemerintah berkewajiban untuk tidak mengurangi hak-hak masyarakat  mendapatkan informasi dan hak-hak lembaga penyiaran dalam melakukan kegiatan penyiaran. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan pelaku industri agar mempersiapkan diri memasuki era baru teknologi penyiaran televisi  digital.

Tengok Negara lain...
Analog Switch Off (ASO) – periode dimana siaran analog dihentikan dan diganti dengan siaran digital – sudah dilakukan secara total di beberapa negara di dunia a.l.: Inggris, Belanda, Norwegia, Jerman, Swedia, Italia, dll. Seluruh negara di dunia lainnya  termasuk di kawasan ASEAN juga  sedang melakukan proses transisi ke penyiaran digital.

This item Supported by: